Pasang Portal, Dishub Larang Truk Besar Lewati Jalan ini

BOGOR – Pengaturan arus lalulintas bagi kendaraan besar seperti truk dan lainnya, dilakukan di ruas jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, selama pekerjaan pembangunan rel ganda atau double track Bogor-Sukabumi. Selama pembangunan berlangsung sekitar enam bulan, angkutan truk besar dilarang melintas di Jalan Pahlawan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk menghalau truk truk besar memasuki kawasan Empang dimana ada pembangunan jembatan untuk double track, maka dipasang portal khusus sebagai pembatas ketinggian di Jalan Pahlawan.

“Kita memasang portal pembatas ketinggian agar truk besar tidak melintas disana, karena ada pekerjaan double track,” ungkap Eko.

Pria yang akrab disapa Danjen ini menerangkan bahwa dilarangnya kendaraan dengan beban berat atau bertonase tinggi karena nantinya kendaraan tidak bisa melewati jembatan sementara yang saat ini ada. Selain itu, kata dia, dengan adanya kendaraan besar yang melintas dapat menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Pahlawan hingga Empang atau sebaliknya.

“Kita pasang portal itu agar tidak ada truk lewat dan sosialisasi juga sudah dilakukan. Karena kalau truk lewat di Jalan Pahlawan ke Empang, maka akan susah untuk balik arah memutar lagi, jadi kita halau dengan portal,” tandasnya. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.