CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi RB (28) seorang WNA berkewarganegaraan Aljazair, yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu. Berdasarkan informasi RB tinggal di Kawasan Cipanas Cianjur dengan izin tinggal bekerja dan melebihi dari 60 hari.
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, pada Selasa (2/11/2021) November 2021 pukul 21.30 WIB. Saat itu pihaknya melakukan tindakan administratif Keimigrasian Pendeportasian terhadap satu orang warga Aljazair. Dari hasil pemeriksaan RB telah terbukti over stay.
“Warga negara Aljazair telah dideportasi melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK-57,” ujar Denny di Jalan Raya Bandung No 61 Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (5/11/2021).
Denny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RB diduga keras melanggar ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Orang asing tersebut telah berakhir Izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. NDI