Operasional Pusat Perbelanjaan Diperpanjang Satu Jam

Bupati Ade Yasin, usai rapat evaluasi PPKM, di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Cibinong, Senin (25/1/2021). Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Pemkab Bogor akan terus memperketat pengawasan protokol kesehatan hingga 8 Februari mendatang.

Ada beberapa poin baru dalam perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya adalah diperpanjangnya jam operasional pusat perbelanjaan.

“Tadinya kan dibatasi sampai jam 7 malam, sekarang sampai jam 8 malam,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, usai rapat rapat evaluasi PPKM, di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Cibinong, Senin (25/1/2021).

Aturan tersebut menurutnya, sama dengan apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Diman hal serupa juga telah dilakukan di daerah Ibu Kota Negara tersebut.

“Ya memang disamakan. Dan dalam poin PPKM kali ini memang ada perpanjangan operasional (pusat perbelanjaan) satu jam,” kata Ade Yasin.

Dia menjelaskan, PPKM di Kabupaten Bogor tidak bisa terlepas dari aturan dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, jika tidak diseragamkan, maka akan memberikan dampak yang cukup mengkhawatirkan untuk kedua wilayah.

Misalnya, jika DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB sementara Kabupaten Bogor lebih dari itu, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mencari lokasi yang masih longgar dalam pemantauan.

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga membatasi kegiatan masyarakat seperti agenda rapat juga pernikahan.

“Untuk rapat itu dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas. Kalau kapasitasnya banyak misal sampai 1.000 orang, maka jumlah maksimal itu 150 orang,” jelas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.