
CIBINONG – Petugas Polsek Cibinong bersama dengan Koramil, Satpol PP dan Dishub melaksanakan PPKM Stasioner di depan Perumahan Puri Nirwana I Jalan Raya Cikaret Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kamis (11/2/2021).
Operasi gabungan tersebut, menyisir kerumunan masyarakat yang ada di wilayah Cibinong dan Pasar dalam Pencegahan Penularan Covid-19 berdasarkan Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020.
Kompol I Kadek Vemil, Kapolsek Cibinong, mengatakan, pihaknya memberikan sanksi sosial kepada 20 orang pelanggar, sekaligus memberikan ratusan masker.
“Selain melaksanakan tugas, kami juga memberikan imbauan kepada warga akan pentingnya protokol kesehatan,” jelasnya. =ALI