CIANJUR – Dinas KUMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur dan Subdivre Bulog Cianjur, menggelar operasi pasar minyak goreng ditiga pasar tradisional diantaranya pasar Muka Cianjur, pasar Cipanas dan pasar Ciranjang. Pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan kepada para pedagang, untuk mencegah potensi kerumunan.
Berdasarkan pantauan, Subdivre Bulog Cianjur dan Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, telah menyiapkan sebanyak 12 ribu liter minyak goreng. Operasi pasar minyak goreng titik pertama dilaksanakan di Pasar Muka, kemudian diteruskan ke Pasar Cipanas, dan Pasar Ciranjang.
“Alhamduliah, hari ini Diskoperdagin Kabupaten Cianjur bekerjasama Subdivre Bulog Cianjur dapat melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan premium. Memang penditribusian miinyak goreng ini, dilakukan ditiga pasar tradisional. Darii sejak tadi pagi kita, telah menditribusikan dipasar Muka, laluk ke pasar Cipanas dan yang terakhir di pasar Ciranjang,” kata Kepala Dinas Koperdagin Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, didampingi Kabid Perdagangan Agus Mulyana, ditemui di Pasar Ciranjang.
Lanjut Tohari, sebenarnya operasi pasar minyak goreng ini akan digelar di empat pasar. Namun, karena alasan sebelumnya sudah digelar di pasar Induk Cianjur akhrnya tidak dilaksanakan. Di Pasar Cipanas sudah didistribusikan sebanyak 350 dus, di Pasar Muka sebanyak 250 dus, dan di Pasar Ciranjang sebanyak 300 dus. “Untuk alokasi di Pasar Induk Cianjur terpaksa kami alihkan ke pasar yang lain. Sedangkan sisanya kami akan distribusikan ke Pasar Cikalongkulon dan Pasar Pagelaran,” terangnya.
Menurutnya, harga jual minyak goreng yang didistribusikan ke pedagang dibanderol Rp13.700 per liter. Pedagang bisa menjualnya sebesar Rp14 ribu per liter ke konsumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Sawit, pada Pasal 1 disebutkan untuk HET minyak curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14 ribu per liter.
“Kami telah menginstruksikan para kepala pasar agar diawasi terkaitdengan masalah harga. Pasalnya penjualannya tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) sesuai aturan yang ada. Jika ditemukan ada pedagang yang menjual di atas Rp14 ribu, kami minta dilaporkan. Bagi yang melanggar maka ada sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan perizinan sementara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Cipanas Widya Pratiwi, mengatakan hasil pendataan, kebutuhan minyak goreng di Pasar Cipanas sebanyak 28 ribu liter per pekan atau 4 ribu liter per hari. Pada kondisi seperti saat ini, kata Widya, kebutuhan tersebut belum terpenuhi. “Kebutuhan minyak goreng itu mulai dari tingkat distributor hingga pengecer,” ucapnya.
Saat ini suplai minyak goreng yang dipasok ke Pasar Cipanas rata-rata 200-300 dus per hari. Suplainya belum bisa memenuhi kebutuhan. “Kondisi sulitnya minyak goreng sudah terjadi sejak akhir tahun lalu,” pungkasnya. SYA