CIBINONG – Dua kasus pembunuhan yang menyeret satu pelaku bernama Rian (21), menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Rian, yang telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan yakni DP (21) dan EL (21) tersebut diduga berawal dari perkenalannya bersama para korban melalui open booking online atau open BO.
Hal tersebut terungkap sebagaimana yang diakui pelaku saat memberikan keterangannya di Mako Polresta Bogor Kota. Open BO sendiri merupakan diksi yang digunakan para pelaku prostitusi online seiring dengan kemajuan teknologi saat ini.
Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengungkapkan jika open BO yang menjerat Rian tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh pelaku lainnya yang tidak diketahui masyarakat luas.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena banyak faktor, salah satunya kondisi Pandemi Covid-19 yang ‘memaksa’ manusia untuk lebih akrab dengan teknologi yang ada smartphone nya.
“Pertama kita melihatnya prihatin dengan kejadian seperti itu, mungkin yang terdengar hanya yang diakhiri dengan pembunuhan, tapi tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain seperti Open BO ini mungkin tidak sampai dengan pembunuhan, seperti melakukan pelecehan, pemerkosaan, bisa saja terjadi,” kata Erwin, Minggu (14/3/2021).
Rian diketahui telah menghabisi
DP (21) seorang siswi SMK di wilayah Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan dalam kantung plastik di Jalan Raya Cilebut Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021).
Sementara korban keduanya adalah EL
(21), janda anak 1 asal Caringin Bogor yang mayatnya ditemukan di sekitar makam keramat Mbah Arya Pasir Angin, Megamendung yang ditemukan pada 10 Maret lalu.
Erwin menilai, kasus yang menjerat Rian ini harus mendapatkan perhatian serius. Kebebasan penggunaan aplikasi dalam smartphone nyatanya tidak bisa dibarengi dengan pembatasan yang diatur pemerintah, meskipun saat ini pemerintah pusat melalui Menkominfo telah memblokir situs-situs yang dianggap tidak baik.
Kata dia, media sosial (Medsos) yang ada di dalam smartphone saat ini menjadi dunia baru tanpa batas bahkan terkesan liar dimana penggunanya bisa mengakses apapun yang disukainya.
“Meski Kemenkominfo sudah memblokir situs-situs terlarang, tapi mereka tidak bisa membatasi bagaimana mereka berinteraksi dan lainnya. Mungkin saja melalui aplikasi-aplikasi lain seperti Mi Chat, Facebook, Instagram, Twitter dan aplikasi lainnya yang berpotensi penyalahgunaan,” tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Erwin, bisa menggangu kejiwaan seseorang untuk melakukan hal-hal negatif lainnya.
“Nah akan berdampak kepada kejiwaan seseorang, umpannya anak dibawah umur tiba-tiba setelah melihat video porno, kemudian terangsang sehingga merubah kejiwaannya secara drastis akibatnya mereka mencari peluang-peluang lain untuk melakukan kesalahan, terutama ketika berhubungan dengan teman-teman yang lainnya,” ungkapnya.
Tidak hanya di Bogor, lanjut Erwin, hal serupa juga terjadi di Kalimantan Barat dan daerah-daerah lainnya dengan modus yang sama bahkan yang menjadi pelaku prostitusi online ini pun menjalar hingga ke luar negeri.
“Ini persis terjadi di Kalimantan Barat saat saya ke sana. Bahkan disana sudah mulai ada transaksi antar negara perbatasan Indonesia seperti Singapura, Malaysia, perbatasan Indonesia lainnya. Ini yang kami khawatirkan jika pengguna media sosial tidak diperketat,” ucapnya.
Pihaknya pun akan meminta Menkominfo melalui Diskominfo Kabupaten Bogor untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan sosial media.
“Kami akan meminta Menkominfo untuk menyikapi hal ini dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial,” tandas Erwin. =MAM