KEMANG – Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho memastikan pihaknya siap menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat terkait berbagai hal pelaksanaan pelayanan publik baik oleh aparatur pemerintah maupun pihak swasta yang diberi tugas melakukan pelayanan publik.
Hal ini ditegaskan Teguh P. Nugroho saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan maladministrasi yang terjadi pada pengelolaan, pelaksanaan dan
penyaluran program bantuan sosial terutama pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kami tunggu pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk soal pelaksanaan program BPNT,” ungkap Teguh P. Nugroho, Selasa (30/3/2021).
Ia menegaskan, adanya laporan atau pengaduan masyarakat akan mempercepat proses penanganan sebuah masalah atau kejanggalan dalam hal pelayanan publik.
“Satu contoh terkait program BPNT, kami dapat laporan masyarakat di salah satu kabupaten di wilayah Jawa Barat, bahwa KPM pemegang KKS tapi nomor PIN nya dipegang RT dan pendamping PKH. Ini jelas maladministrasi dan sedang kami dalami informasinya,” ungkapnya.
Teguh sapaan akrabnya mengakui pihaknya agak sulit memantau setiap program pelayanan publik karena jangkauan wilayah kerja yang cukup luas dan jauh.
“Maka kami sangat butuh bantuan masyarakat secara aktif untuk ada laporan dan pengaduan terkait pelayanan publik. Karena kalau ada pelaporan sudah pasti bisa lebih cepat proses penanganannya,” pungkas Teguh.
Sebagai informasi, Ombudsman RI merupakan satu lembaga resmi negara yang dibentuk pemerintah dan berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh enyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Termasuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Area tugas Ombudsman perwakilan Jakarta Raya sendiri meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. =FRI