Ombudsman RI Sarankan Warga Membuat Laporan Resmi Terkait Dampak Negatif Galian Tambang

Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya. IST

RUMPIN – Lembaga Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, menyoroti secara serius adanya info dampak bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, yang diduga kuat akibat dampak dari kegiatan usaha pertambangan galian C.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menegaskan, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 diatur bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya di cabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pasca tambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, lanjutnya, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

“Namun karena tidak berlaku surut, yang berlaku untuk izin tambang lama dan tanggung jawab pemilik izin masih di provinsi sesuai dengan kewenangannya. Jadi jika pemilik tambang tidak melakukan reklamasi maka pemberi izin dalam hal ini Pemprov yang harus melakukan reklamasi dengan dana simpanan yang disetor pengusaha tambang ke pemberi izin (pemerintah-red),” papar Teguh P. Nugroho, Senin (13/9/2021).

Teguh pun balik mempertanyakan kepada publik, apakah perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Bogor, semuanya sudah memiliki izin? Sedangkan untuk usaha tambang tidak berizin, sambungnya, tentu masyarakat bisa membuat laporan kepada aparat dalam hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi atau bisa juga ke aparat hukum Polres setempat.

Sementara untuk perusahaan yang sudah berizin namun tidak patuh terhadap ketentuan reklamasi, lanjut Teguh, maka warga dapat melakukan tuntutan kepada DLH Provinsi.

“Saran kami, warga ajukan laporan kepada pihak kepolisian (Polres Bogor) dan DLH Provinsi Jabar. Jika tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, warga bisa melapor ke lembaga Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi/lembaga penyelenggara negara,” jelas Teguh P. Nugroho. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.