KEMANG – Pasca-adanya pelajar SMA di Kecamatan Leuwiliang Kabuoaten Bogor diduga terpapar virus corona saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) disoroti secara tajam Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho bahkan meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menghentikan pelaksanaan PTM di Kabupaten Bogor.
“Selain berbagai dugaan mal administraai, pelaksanaan PTM berpotensi akan adanya penularan Covid 19 di kalangan pelajar. Uarus ada evaluasi memyeluruh tentang tata kelola pelaksanaan PTM di Kabuaoten Bogor,” ungkap Teguh P. Nugroho, Kamis (8/4/2021).
Teguh mencontohkan, potensi penularan yang paling mudah terjadi adalah saat siswa melakukan perjalan pergi maupun pulang sekolah. Hal itu dikarenakan mayoritas pelajar mempergunakan kendaraan roda dua dan kendaraan umum tanpa dapat memastikan jarak aman antar siswa di dalam kendaraan umum atau memastikan pelajar tersebut kembali langsung ke rumah tanpa melakukan aktifitas lain.
“Harusnya di tahap ujicoba PTM hanya sekolah yang menyediakan kendaraan antar jemput seperti bus sekolah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan PTM guna memastikan kondisi aman,” tegas Teguh.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan mitigasi saat PTM menjadi klaster penyebaran covid.
“Seharusnya Satgas Covid Jabar dan Satgas Covid Kabupaten Bogor sudah mengantongi angka potensi dampak dari pelaksanaan PTM ini dan upaya mitigasinya,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Teguh, sedari awal Ombudsman Jakarta Raya sangat menyayangkan SK PTM ini yang hanya ditandatangani oleh Disdik Kabupaten Bogor, padahal semua harus sesuai juknis pelaksaan PTM sesuai SKB 4 menteri.
“Seharusnya Disdik Jawa Barat memberi persetujuan pelaksanaan PTM bertahap di Kabupaten Bogor, dan Kanwil Kemenag yang juga mengeluarkan SK bagi Pendidikan Islam, agar proses pelaksanaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab pihak-pihak tersebut, yang menjadi atasan langsung sekolah-sekolah menengah,” ujar Teguh.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, lanjutnya, selain melakukan pemeriksaan terhadap Satgas Covid Kabupaten, Disdik Kabupaten, Kantor Agama Kabupaten dan KCD I sangat mungkin mengembangkan pemeriksaan kepada Satgas Covid Jabar, Disdik Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar terkait PTM di Kabupaten Bogor.
“Lebih bijak jika semua pihak saat ini menahan diri dalam pelaksanaan PTM, mundur sejenak, lakukan swab kepada seluruh peserta PTM sebagai bagian dari tracing covid di Bogor untuk memastikan dampak dari pelaksanaan PTM ini sambil melakukan evaluasi secara keseluruhan,” tegas Teguh.
Teguh juga menggaris bawahi pentingnya Satgas Covid-19 baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk menjadi leading sektor dari pelaksanaan PTM ini.
“Mereka memiliki kompetensi untuk memastikan proses perencaan, pelaksanaan dan pengawasan PTM berjalan secara terukur. Diantaranya rekomendasi berapa jumlah sekolah uji coba PTM yang mampu dikelola termasuk anggaran untuk swab, bus sekolah dan pengutamaan adanya vaksinasi,” ucap Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya berharap Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kota atau Kabupaten yang berada di wilayah penyangga Jakarta melaksanakan PTM saat Positive Rate nya sudah lebih rendah dari 10, sebagai sebuah indikator pemerintah telah mampu mengendalikan pandemi covid di wilayahnya.
“Angka penurunan transmisi covid tidak bisa dijadikan ukuran. Tapi dengan melihat Positive rate yang merupakan hasil dari 3 T baru bisa menjadi ukuran dari kemampuan pengendalian terhadap wabah pandemi covid 19 ini,” pungkasnya. =FRI