Oknum Kades Tonjong Dipenjara, Posisi PLH Diisi Sekdes

Ilustrasi dugaan tindak pidana korupsi. IST

CIBINONG – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor terus berproses.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Febriyanti mengatakan, perkara hukum yang dilakukan Kepala Desa Tonjong masih terus bergulir.

“Jadi sudah ditahan oleh Polres Depok maka sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febriyanti kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Dengan begitu, kursi Kepala Desa Tonjong pun mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan itu ditunjuklah sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Tonjong untuk sementara waktu.

“Sekdesnya untuk sementara ditunjuk sebagai pelaksana harian.Di desa sudah ditetapkan Plh sambil menuggu keputusan pemberhentian sementara dari bupati, kan nanti ada penunjukan Plt (pelaksana tugas),” terangnya.

Setelah yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan nanti, maka kursi kepemimpinan akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong hingga akhir masa jabatan atau masa pemilihan kepala desa yang baru.

“Pemilihan ulang tergantung, ketika masa jabatan kadesnya masih lebih dari 1 tahun maka akan ada PAW, kalau kurang dari setahun maka Penjabat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kepala Desa Tonjong diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan infrastruktur desa atau program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun 2022.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian Rp501 juta dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.