Nyaris Bentrok Buruh dan Petugas di Pintu Gerbang Pemkab Cianjur


CIANJUR—Ribuan buruh dari berbagai pabrik menggelar aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 21 persen. Rencananya aksi unjuk rasa tesebut, akan dilakukan selama tiga hari.


Informasi yang berhasil dihimpun, aksi unjuk rasa para buruh tersebut, sempat memanas dengan cara mendorong pintu gerbang Pemkab Cianjur. Namun, aksi dorong-mendorong pintu Pemkab antara pihak demontran dan petugaspun akhirnya mereda. Bahkan para buruh ini, sempat melakukan long march ke Istana Kepresidenan Cipanas, Kantor DPRD Kabupaten Cianjur dan berakhir Pemkab Cianjur.


Ketua serikat pekerja nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik mengaku pihaknya akan menurunkan sebanyak 1836 orang buruh dari sebanyak 4 perusahaan dalam aksi kenaikan UMK tersebut. Aksi ini, sebagai bentuk penolakan undangg-undang Nomor 11 tahuun 2020 tentang cipta lapangan kerja. Selain itu, menolak PP nomor 36 tahun 2021 tentangg pengupahan di Kabupaten Cianjur tersebut.


“Kami menolak penetapan upah murah diwilayah Kabupaten Cianjur. Selain itu agar Bupati Cianjur mengeluarkan diskresi untuk kepentingan masyarakat dalam hal rekomendasi kenaikan UMK sebesar 21 persen pada tahun 2022. Kami berharap agar pihak Pemkab Cianjur punya rasa malu dan punya keberanian, untuk menaikan UMK tersebut,” kata Hendra kepada wartawan disela-sela unjuk rasa buruh Selasa (23/11/2021).


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, aksi dari para buruh itu merupakan penyampaian aspirasi pada pemerintah. “Selagi masih sesuai ketentuan serta protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 dipersilahkan,” pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.