CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan menutup sejumlah toko yang menjual pakaian bekas impor alias toko thrifting di wilayahnya.
“Kami akan menjadwalkan itu dengan Kapolres. Otomatis kamj akan keliling, kemarin kan (sidak) ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor Entis Sutisna, Kamis (30/3/2023).
Entis mengaku sudah mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan penutupan tersebut, sebagaimana yang juga telah diarahkan pusat.
“Sesuai arahan itu tidak boleh, disdagin provinsi sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup,” jelas Entis.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan-pendataan terhadap toko thrifting yang beredar di Kabupaten Bogor.
“Kami tentunya butuh informasi juga. Kami juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa,” tutup dia.
Sekedar informasi, praktik thrifting sudah tidak boleh beroperasi oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu produk-produk lokal UMKM.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. =MAM