CIANJUR – Gara-gara didemo ratusan warganya, akhirnya Kepala Desa (Kades) Sukayulu Uher Suherman, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, terpaksa menandatangi surat pengunduran dirinya, pada Senin (19/8/2024). Alasan penandatangan surat pengunduran dirinya tersebut, dalam situasi dan kondisi (Sikon) terdesak dari para Demonstran.
Kades Sukaluyu, Uher Suherman di depan kuasa hukum mengaku jika surat pengunduran diri yang telah ditandatanganinya itu, dicabut kembali. Pasalnya, penandatanganan surat pengunduran dirinya tersebut dalam sikon tekanan, dan ancaman. “Memang benar saya, sudah mendatangani surat permohonan pengunduran diri yang telah dibuat oleh pendemo. Namun dalam penandatangan tersebut saya dalam kondisi penuh tekanan, ancaman, dan intimidasi wa,” kata Kades Sukaluyu, Uher Suherman, saat didampingi Kuasa Hukumnya D. Djunaedi Muharam, di kantor Klinik Hukum Cianjur (KHC) tepatanya di Jalan Siliwangi, Cianjur kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Sebab, kata Uher, saat itu dalam situasinya penuh ancaman yang dapat membahayakan bagi dirinya. Agar tidak terjadi ricuh dengan terpaksa menandatangani surat permohonan pengunduran diri jadi jabatannya. “Bahkan saat menandatangani surat pengunduran diri itu, masa yang melakukan aksi untuk rasa menghitung waktu sampai 10 detik, dan apabila hitungan 10 detik tidak selesai maka, masa akan melakukan anarkis akan dimasukan kekantor desa. Akhirnya sayapun terpaksa menandatanganinya,” terangnya.
Uher pun membantah jika pihaknya dituduh telah menimbun sejumlah dokumen sertifikat PTSL. Namun berkas tersebut bukan sertifikat melainkan dokumen pengajuan PTSL. “Sejumlah dokumen pelengkapan pengajuan tersebut belu lengkap, dan pihak BPN meminta untuk disimpan di rumah saya, agar aman,” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Kades Uher D. Djunaedi Muharam mengatakan saat itu dalam keadaan terpaksa untuk melakukan tindakan upaya penyelamatan dirinya sendiri dan orang lain bisa di benarkan secara hukum. “Adanya kejadian dipaksa mundur seorang Pejabat Desa atau kepala desa yang dilakukan oleh masa aksi tanpa terindikasi kasus Pidana merupakan perbuatan inkontitusional,” tegas orang yang sering disapa kang Oden ini.
Oden menjelaskan kasus kepala Desa Sukaluyu yang dituntut mundur dan dipaksa untuk menandatangi surat mengundurkan diri oleh masa aksi dengan posisi di intimidasi dan diancam tanpa di berikan pembelaan atau hak jawab. “Adalah Kepala Desa bisa di berhentikan apabila melakukan praktik Korupsi, atau melakukan tindakan pidana lainnya yang diancam dengan pidana 5 tahun keatas, tak bisa seorang kepala Desa di tuntut mundur karena tekanan tekanan masa atau politik bar bar yang mengesampingkan masalah hukum,” katanya.
Menurutnya, terkait soal ini, Pemkab Cianjur justru harus dapat mempertimbangkan dan memberikan solusi yang positif terkait permasalahan di wilayah Desa Sukaluyu, serta memberikan perlindungan hukum. “Intinya memang Pemkab sendiri harus dapat menjaga marwah kepala desa, agar tidak mudah sedikit-sedikit dituntut mundur tanpa ada kesalahan yang jelas secara hukum,” pungkasnya. BNM/NDI/SYA