Nekat Mudik Saat Pandemi, ASN Bisa Dipecat

Bupati Bogor, Ade Yasin. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Pemerintah dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang kampung atau mudik lebaran tahun 2021 di tengah Pandemi Covid-19.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan tersebut berlaku selama periode 6 sampai 17 Mei 2021. Bahkan, melalui Surat Edaran tersebut, Menpan-RB juga melarang ASN untuk mengambil cuti selama libur lebaran 2021. Jika melanggar, kementerian akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Hal serupa juga berlaku di Kabupaten Bogor. “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan dari pusat, termasuk itu (sanksinya),” jelas Bupati Ade Yasin, Minggu (18/4/2021).

Dia pun meminta semua ASN fatsun terhadap aturan tersebut. Apalagi hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Aturan ini juga berlaku untuk yang dari luar Bogor. Kami imbau jangan ke Kabupaten Bogor demi kebaikan bersama,” jelas Ade Yasin.

“Ini semata-mata untuk menghindari wabah menyebar. Seperti tahun lalu setelah lebaran ini peningkatannya cukup signifikan disini kita menghindari supaya lebaran tahun ini tidak ada peningkatan cukup signifikan dengan membatasi kegiatan,” tandas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.