Muspika Cibungbulang Bongkar Penjualan Obat Terlarang di Warung Kelontong

CIBUNGBULANG- Warung kelontong di Kampung Pasar Sabtu RT 05/03, Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berkamuflase menjual obat terlarang. Toko yang baru berjualan hampir 2 pekan ini di bekuk oleh pihak Koramil, Kapolsek, dan Kepala Desa Situ Udik.

Petugas berhasil mengamankan 300 butir obat terlarang diantaranya, Excimer 200 tablet dan Ramadol 100 tablet, di warung kelontong yang kerap dijadikan tempat nongkrong para anak muda ini. Menurut Koramil Kecamatan Cibungbulang Kapten Inf. Slamet Royadi, pihaknya mengetahui adanya penjual obat-obatan terlarang, setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

“Babinsa bergerak setelah mendapat info dari masyarakat bahwa, di warung kelontong itu ada menjual obat sejenis Extemer dan Ramadol,” ungkapnya.

Obat tersebut memang banyak diminati dan dikonsumsi pelajaran SMP atau SMA serta anak-anak muda. Obat itupun merupakan jenis obat yang dilarang keras peredarannya.

“Kami langsung mendatangi toko kelontong itu dan kita mengamankan obat-obatan itu. Selanjutnya kasus itu ditangani pihak Polsek,” ujarnya.

Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Cibungbulang. Berdasarkan informasi, warung kelontong itu baru beroperasional sekitar 2 minggu di lingkungan ini.

Camat Cibungbulang, Yudi Nurzaman mengucapkan terima kasih kepada Koramil, Kapolsek Cibungbulang yang sejauh ini sudah membongkar penjualan barang terlarang tersebut.

“Ini ke-tiga kalinya kita membongkar kasusnya serupa, dan memang modusnya sama seperti sebelumnya modus berjualan kopi, itu hanya kamuflase saja,” tegasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.