CIANJUR – Satgas Covid-19 Cianjur, Jawa Barat, menemukan 35 orang dari dua desa di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, positif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat antigen, dan mereka masuk dalam klaster respsi pernikahan sehingga dilakukan isolasi mandiri dan karantina wilayah. Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, terpaparnya puluhan warga dari kedua desa, Padasuka dan Cimaskara itu, berawal dari hajatan pernikahan yang digelar seorang warga.
“Banyaknya tamu undangan yang datang, membuat gugus tugas dari Puskesmas setempat melakukan tes cepat dan usap antigen di lokasi hajatan terhadap 50 orang tamu undangan dan didapati hasil 35 orang positif Covid-19,” ungkapnya ketika dihubungi pakuanraya.com, Rabu (9/6/2021).
Lanjut Taman, saat itu gugus tugas melakukan pembatasan terhadap aktivitas warga dari kedua desa tersebut, sebagai upaya antisipasi terjadinya penyebaran serta melakukan penelusuran. Dimana ditemukan tujuh orang yang positif dalam klaster tersebut, adalah pemudik.
Seluruh warga yang dinyatakan positif langsung dilakukan isolasi mandiri, di bawah pengawasan tim gugus tugas setempat karena tidak ada yang disertai dengan penyakit atau tanpa gejala. Seluruh kegiatan dan aktifitas warga juga dihentikan untuk memutus rantai penyebaran.
“Karantina mandiri diberlakukan terhadap aktivitas warga dua desa, sebagai upaya memutus rantai penyebaran. Petugas masih melakukan penelusuran agar tidak ada lagi warga yang terpapar di kedua desa tersebut, mereka yang terpapar menjalani isolasi selama 14 hari,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran larangan menggelar resepsi pernikahan dan lainnya, dari mulai 8 Juni berlakunya, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,
Ditempat terpisah, Camat Cibinong, Aceng Holil, mengatakan selama ini, pihaknya menggencarkan sosialisasi ke warga untuk tetap menerapkan prokes secara ketat dan melaporkan setiap warga yang baru pulang atau mudik dari luar kota dan melakukan isolasi selama lima hari. “Kami juga mengimbau warga yang hendak menggelar hajatan pernikahan atau khitanan, tidak sampai menimbulkan kerumunan dengan membatasi tamu yang datang. Namun klaster pernikahan yang ditemukan banyak dihadiri tamu undangan, sehingga langsung dilakukan tes cepat dan usap,” jelasnya.
Tes cepat dan usap antigen dilakukan petugas dari Puskesmas Cibinong, dimana ditemukan 35 orang tamu undangan positif Covid-19, 28 orang warga Desa Padasuka dan 7 orang lainnya merupakan warga Desa Cimaskara yang juga pemudik, sehingga langsung dilakukan karantina dua desa. SYA