JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengumumkan fatwa terkait vaksin corona AstraZeneca. Vaksin yang dikembangkan pertama oleh Inggris dan Swedia itu dinyatakan haram. “Vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin (yang ada dalam babi) dalam proses pembuatannya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) kemarin.
Asrorun menjelaskan, dengan ini berarti fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram. Fatwa No 14 tahun 2021, tanggal 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah. Hari ini dijelaskan ke publik, fatwa terkait AstraZeneca dinyatakan haram tapi masih boleh digunakan. “Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat,” tutur Niam.
Asrorun menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun haram.
Kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asyariah dalam konteks fiqh yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah.
Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID guna ikhtiar mewujudkan herd immunity.
Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai penjelasan saat komisi fatwa melakukan kajian.
Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia dan tingkat global.MHD