CIBINONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan seluruh pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Kabupaten Bogor menyepakati kasus pembakaran bendera tauhid oleh oknum Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) dalam peryaan Hari Santri Nasional, di Lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat Senin (22/10/2018) untuk diproses hukum.
Bertempat di Kantor MUI Kabupaten Bogor, para Ormas Islam seperti Muhamadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Mathla’ul Anwar, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan lain sebagainya, serta disaksikan Polres Bogor dan Danramil Cibinong, mereka resmi menandatangani surat pernyataan secara terbuka, Senin (29/10/2018).
“Kesepakatan ini diambil setelah melakukan diskusi panjang. Kami memutuskannya karena ini adalah hal yang sangat urgent juga untuk menjaga ukhuwah islamiyah, al-insaniyah agar semakin dikedepankan dan semakin dikuatkan oleh umat,” jelas Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji yang diamini para pimpinan Ormas se-Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Mukri Aji menegaskan, kasus pembakaran bendera tauhid yang mengandung lafaz Lailahaillallah oleh oknum harus ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Proses hukum harus diselesaikan secara profesional dan penuh keterbukaan. Sehingga oknum pelaku akan merasa jera dan tidak ada lagi hal serupa terjadi,” tegasnya.
Sementara, ada beberapa poin yang menjadi disepakati Ormas se-Kabupaten Bogor. Diantaranya, MUI bersama pimpinan Ormas Islam Kabupaten Bogor merasa prihatin dan menyesalkan pembakaran karena menimbulkan kegaduhan.
“Kami (MUI dan Ormas Islam) juga meminta kepada pihak yang melakukan pembakaran untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara terbuka serta berjanji tidak mengulangi,” tegas Sekretaris Umum MUI, Romli Eko Wahyudi saat membacakan surat pernyataan.
Lebih lanjut Romli menyampaikan, MUI dan pimpinan Ormas Islam se-Kabupaten Bogor mengimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum secara objektif, profesional dan terbuka serta memberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami juga mengimbau kepada para anggota dan masyarakat untuk dapat menahan diri agar tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh pihak tertentu agar ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan umat islam serta bangsa tetap terjaga,” ungkapnya.
“Dan kami juga mengimbau para ulama, ustadz, ustadzah untuk ikut serta mendingingkan suasana dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya menambahkan.
CHAERUL UMAM