
BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor meminta kepastian hukum kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Tanah Sareal. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di gedung PPIB Kota Bogor, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (19/9/2023) siang.
Ketua MUI Kota Bogor, KH.Tb. Muhidin mengatakan, hukum harus berjalan tegak lurus. Jika ada pelanggaran hukum, maka kepolisan menegakan hukum.
“Saya berharap, Polresta Bogor Kota untuk segera selesaikan seterang-terangnya kasus itu. Diselesaikan seadil-adilnya, agar masyarakat tidak bingung,” ungkap Muhidin kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Forum Ponpes Kota Bogor, Muhammad Ansyori memaparkan, menyikapi kasus pelecehan, pihaknya hadir sebagai lembaga untuk menjalin konsensus segi hukum negara. Kedua menjaga marwah Ponpes Kota Bogor.
“Namun andaikan terjadi berkasus hukum santri atau Pengurus Ponpes, tentunya btidak perlindungan sepesial. Saat ini kami tinggal menunggu, kami mendukung penegakan hukum,” tutur dia.
Ansyori memaparkan, dirinya berharap ada penegakan hukum seadil-adilnya, pihaknya juga memberikan perlindungan terhadap santri dan santriwati. Jangan takut menyampaikan adanya tindak pelecehan atau kekerasan walaupun dilakukan pimpinan ponpes.
“Kalau memang bukti ada dan prosedur lengkap, segera diselesaikan. Jangan sampai psikologis santri down karena tidak beres-beres kasus,” papar dia.
Kuasa Hukum korban, Mohamad Toha Hasan mengatakan, diharapkan kasus segera bisa diselesaikan, agar masyarakat yang mau memasukkan anak ke pesantren tidak terbayang-bayang kasus seperti ini.
“Kemarin sudah P21, namun Jaksa memerlukan keterangan tambahan dan ada beberapa hal yang perlu digali. Sudah ada dua alat bukti, yang tidak ada kriminalisasi,” terang Toha.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah menuturkan, update terbaru dari kasus pelecehan terhadap santriwati ini, pelakunya sudah ditahan. Mudah-mudahan betul dan segera diselesaikan kasusnya.
“Sedari awal Januari kami menerima dan mengawal proses Istikomah. Tentunya dikawal hingga ada kepastian hukum,” pungkas Dede.
Sebelumnya, dugaan pelecehan empat santriwati di Kota Bogor mendapati titik terang. Polresta Bogor Kota segera menetapkan dua orang tersangka.
Pimpinan dan pengurus Ponpes di Tanah Sareal kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan kedua pimpinan dan pengurus itu memenuhi syarat sebagai tersangka kasus pelecehan empat santriwati di Kota Bogor.
Dia menegaskan, pimpinan dan pengurus ponpes berinisial MM (39) dan AM (44) ditetapkan sebagai tersangka.=ROY