CIBINONG – Keberadaan toko mo.dern seperti Indomart dan Alfamart yang mendominasi di wilayah Kabupaten Bogor, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan para pedagang kecil. Kendati Bupati Bogor saat itu Rahmat Yasin mengeluarkan Perbup nomor 63 tahun 2017, tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko moderen untuk Minimarket, Namun, pada kenyataanya saat hingga kini toko biskis waralaba itu terus berdiri hingga ke pelosok pedesaan.
“Ini patut di duga ada konspirasi dengan dengan oknum oknum, seharusnya Pemda konsisten dengan moratorium itu kalau perlu minta ke pusat agar izin OSS itu di hentikan kalau memang Pemda kabupaten mau membela pedagang kecil yang rakyat Bogor itu, tapi faktanya Khan malah menjamur minimarket sampai kepelosok desa dan mengancam toko dan pedagang kecil,” kata Rifdian Surya Dharma Mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu kepada PAKAR Online.
Menurut dia, kendati adanya OSS, Pemkab, jika serius membela rakyat kecil, khususnya para pedagang bisa mengajukan ke pemerintan pusat. “Harusnya bisa, ada koq daerah kabupaten di Indonesia yang sama sekali gak boleh masuk toko modern itu di daerahnya karena kebijakan Bupati membela rakyatnya, Kenapa Bogor gak bisa Khan boleh dong rakyat curiga,” tegasnya.
Dia menambahkan, kalau alasan Pemda karena kebijakan pusat, kirim surat dong ke presiden atau pihak terkait di pusat tentang ini, sudah dilakukan belum, jangan hanya menerima begitu saja. Selama ini, aturan moratorium itu Khan belum di cabut oleh bupati, laksanakan saja secara konsekwen.
“Bangunan yang berdiri ada IMB nya engga, Aturannya di tempuh tidak, kalau tidak ada di segel sesuai perda tribum. Ini mudah ko untuk menyelesaikannya kalau Pemdanya mau,” jelasnya.
Dia menegaskan, Satpol PP sering melakukan operasi dan segel toko modern, coba cek kenapa sekarang boleh buka lagi. Ini menjadi pertanyaan. “Seharusnya Komisi 1 dan 2 DPRD harus memanggil para pihak, agar perbub moratorium itu dilaksanakan. Dan dibuka satu persatu prosedurnya, sehingga para pedagang kecil bisa mendapat perlindungan dari wakilnya yang duduk di DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Dedi Aroza menegatakan, jika pemkab kesulitan karena perizinan langsung secara online melalui OSS. “Sebelumya saya sempat diskusi dengan DPKPP, Badan perijinan, mereka mengakui kesulitan karena izin langsung melalui OSS,” ucapnya. UJG