PARUNGPANJANG – Setelah dikepung warganya dalam aksi demo di depan kantor kecamatan, Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Icang Aliyudin akhirnya buka suara atas aksi yang dilakukan warganya.
Menanggapi beberapa tuntutan yang diajukan oleh warganya yakni untuk segera merealisasi jalur khusus tambang, menuntut segera perbaikan jalan, aktivasi kantung parkir di Jagabaya, tegakan jam operasional jalur tambang, tambah anggota Dinas Perhubungan untuk pengawasan, desak muspika parungpanjang bertanggungjawab mengawal perbup 120, buat timbangan angkutan, tindak supir tembak dibawah umur, tangkap oknum pungli, periksa kendaraan tak layak pakai dan tambah portal jalan.
Camat Parung Panjang Icang Aliyudin menjelaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh warga sudah disampaikan kepada pimpinan dan sudah disebar melalu media sosial.
“Kita sudah mengupayakan, dari hari jumat menggelar rapat khusus di Pemda dengan kapolsek dan danramil, intinya kita pertama penegakan pergub nomor 120 tahun 2021, kemudian ada revisi pergub,” ujarnya.
Ia menambahkan, adanya perbedaan waktu dalam peraturan Gubernur (Pergup) Tangerang dan saat inis sudah selaras yakni jam oprasional tambang pukul 22.00 sampau 05.00 WIB.
“Intinya nanti kita akan ada pasang portal dan perintahkan semua petugas dibantu Dishub, dan unsur TNI Polri kawal jam operasional dilapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Parung Panjang, Tb. Ule Suleman mengatakan, beberapa tuntutan masyarakat sudah disampaikan kepala Pj Gubernur Jabar pada saat mendatangi kantor kecamatan.
“Ya poin – poin utama seperti jalan khusus tambang, penegakan dan revisi Perbup 120 jam operasional, perbaikan jalan dan pemasangan portal sudah disampaikan. Hari ini aksi demo Parungpanjang Bersatu ini memperkuat tuntutan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator aksi Parungpanjang Bersatu, Candra Aji mengatakan, atas akasi ini tentunya tidak ada jawaban yang kongkrit dari pihak pemerintah. Lebih lanjut, ia menuturkan, ada 3 poin utama tuntutan warga yang seharusnya segera direalisasi yakni jalan khusus tambang, melakukan perbaikan jalan rusak dan penertiban dan penegakan hukum lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang.
“Soal tuntutan jalur jalan khusus tambang sudah kami suarakan sejak 2014, namun hingga saat ini tidak terealisasi. Jadi tiga tuntutan utama itu yang akan terus selalu disuarakan masyarakat kepada Pemerintah,” tegasnya. FIR