Merasa Rumahnya Dirusak, Wabendum PAN Kota Bogor Laporkan Mantan Suaminya

Ilustrasi perusakan rumah. IST

BOGOR – Merasa rumah milik keluarganya mengalami perusakan, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bogor Eva Musyarofah melaporkan mantan suaminya, RC, ke Polresta Bogor Kota.

Melalui kuasa hukumnya, Eva Musyarofah dan keluarga yang bernama Basuki, akhirnya melaporkan mantan suami RC ke Polresta Bogor Kota, atas dugaan tindak pidana perusakan bagian fisik rumah milik ibunya atas nama Siti Fatimah.

Laporan tersebut teregistrasi berdasarkan nomor STBL/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 8 Desember 2022. Dengan laporan polisi Nomor LP/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 9 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, dengan terlapor RC.

Kuasa Hukum Eva Musyarofah dan keluarga, Basuki, menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Menurut Basuki, awal peristiwa perusakan tersebut terjadi saat pemilik rumah yang sah, Siti Fatimah, meminta anaknya Eva Musyarofah dan Didin untuk mengamankan dan melindungi hak kepemilikannya terhadap rumah tersebut.

“Klien saya, Eva Musyarofah dan kakaknya, Didin F, melakukan pemasangan rantai besi dan rumah dan menggembok pagar rumah. Maksudnya untuk mengamankan aset rumah tersebut. Serta akan dipasang plang/banner, dengan tulisan rumah dijual,” kata dia saat ditemui wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Basuki menambahkan, saat ini rumah tersebut dikuasai dan ditinggali oleh mantan menantu, RC.

Setelah pemasangan rantai besi hingga banner, RC diduga merusak tanda tersebut.

Hal itu diketahui lewat postingan akun Instagram RC yang merupakan mantan suami Eva Musyarofah, kedapatan sudah merusak rantai besi dan banner yang dipasang.

“Klien saya menunjuk saya untuk membuat laporan ke polisi dan laporan tentang dugaan tindak pidana pengerusakan saat ini masih dalam status proses penyelidikan kepolisian,” ujar Basuki.

Ia pun meminta agar polisi segera menuntaskan laporan tersebut. Sebab, kliennya menunggu kepastian mengenai pelaporan tersebut.

Apalagi, laporan sudah dibuat sejak Desember 2022 lalu. Artinya sudah berjalan sekitar 6 bulan.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPD PAN Kota Bogor Eva Musyarofah meminta agar kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya tersebut, agar kasus menjadi jelas dan polemik rumah tersebut segera usai.

“Tentu, kami menunggu kejelasan perkara mengenai laporan polisi yang kami buat atas kasus dugaan perusakan bagian rumah milik orang tua saya. Intinya kami meminta agar terus diproses demi mendapat kepastian hukum,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan, adanya laporan dugaan perusakan rumah oleh pelapor kuasa hukum Wakil Bendahara DPD PAN Kota Bogor, Eva Musyarofah terhadap terlapor mantan suaminya, RC.

Pihaknya mengaku, sudah memproses laporan tersebut.

“Iya betul kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas dia.

Hal itu pun dibenarkan juga oleh Kasatreskim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila.

Bahkan, jelas Rizka, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Sudah dilakukan pemanggilan dan pihak-pihak terkait, Mas,” pungkas Rizka.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.