Penulis : Rizky Hawarinanda S.IP
Tingkat polusi udara yang semakin memburuk di Jabodetabek telah menjadi sorotan utama masyarakat akhir-akhir ini. Sebab rendahnya kualitas udara tidak hanya menjadi sebuah isu lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan dan kesejahteraan penduduk Jabodetabek. Udara yang tercemar oleh partikel-partikel berbahaya dan polutan kimia mengakibatkan dampak serius pada tubuh manusia.
Mereka menghadapi risiko tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, serta peningkatan frekuensi serangan asma dan radang paru atau pneumoni.
Bahkan, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi medis tertentu menjadi lebih rentan dan risiko terjadinya kanker paru, dimana berbagai penyakit paru dapat terjadi akibat terpapar polusi udara.
Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan aktivitas industri, kualitas udara di kawasan Jabodetabek. Salah satu aspek utama yaitu lemahnya aturan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terkait polusi udara.
Perusahaan-perusahaan industri seringkali tidak mematuhi standar emisi yang ditetapkan, dan beberapa bahkan dapat beroperasi tanpa hambatan meskipun menghasilkan tingkat polusi yang tinggi. Ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar khusunya terhadap 48 perusahaan industri di Jakarta yang tidak taat.
Ditambah dengan kendaraan bermotor yang tidak mematuhi standar emisi atau penggunaan bahan bakar yang bersih, dan belum optimalnya angkutan umum baik dari segi jenis keterpaduan antar moda sarana dan prasarana, waktu tempuh dan kenyamanan yang rendah membuat masyarakat enggan memilih angkutan massal dan lebih memilih kendaraan pribadi untuk bermobilitas.
Mengingatkan akan urgensi mengatasi masalah ini dengan langkah-langkah yang konkret, diperlukan pemahaman mendalam tentang akar penyebab masalah dan kolaborasi antara stakholder dan masyarakat guna menemukan solusi yang efektif.
Dalam konteks ini, optimasi pemanfaatan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor menjadi solusi yang menjanjikan untuk merespons tantangan polusi udara yang terjadi di kawasan Jobodetabek dengan melangkah menuju udara yang lebih bersih dan sehat.
Lalu Kenapa Biskita Trans Pakuan?
Biskita Trans Pakuan, sebagai salah satu program pilot project dengan skema Buy The Service (BTS) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub di kawasan Kota Bogor pada tanggal 21 November 2021 dengan 49 unit bus difasilitasi oleh 20 kursi tempat duduk di sekeliling bagian dalam bus dan terdapat 15 pegangan tangan untuk para penumpang yang berdiri dan tidak mendapatkan tempat duduk.
Sehingga bila dihitung, total penumpang yang dapat diangkut sekali jalan adalah 35 orang penumpang dan telah terintegrasi oleh peralatan Internet of Things (IoT) pada setiap bis mengikuti acuan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dengan begitu Biskita Trans Pakuan sebagai angkutan umum massal di Kota Bogor memiliki potensi untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, yang pada gilirannya akan mengurangi emisi gas berbahaya yang merusak kualitas udara akan berkurang secara substansial. Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2) dan gas pencemar lainnya seperti nitrogen dioksida (NO2) akan tereduksi, menghasilkan udara yang lebih segar dan lebih sehat bagi penduduk kota.
Lebih dari itu, hadirnya layanan Biskita Trans Pakuan ini mempromosikan gaya hidup berkelanjutan dan budaya transportasi yang lebih ramah lingkungan dan memberikan pengalaman yang lebih efisien dan terjangkau dalam bertransportasi dengan jalur yang terintegrasi satu sama lain seperti perkantoran, sekolahan, rumah sakit, stasiun, pasar, alun-alun kota dan ruang terbuka hijau.
Integrasi yang baik dan jaminan jadwal yang teratur akan membuat masyarakat urban semakin tertarik untuk menggunakan transportasi publik, dengan dibuktikan meraih predikat transportasi publik ramah anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor dengan memenuhi 4 Prinsip Hak Dasar Anak yang ada pada layanan Biskita yaitu Non Diskriminisasi, Kepentingan terbaik Bagi Anak, Hak Hidup serta Penghargaan Terhadap Pendapat Anak, hal tersebut tentunya aspek standar yang harus dipenuhi oleh layanan Biskita Trans Pakuan meliputi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Tidak hanya sebagai sarana transportasi, Biskita Trans Pakuan yang dicangkan terintegrasi dengan Transjakarta berpotensi menjadi ikon perubahan suatu kota menuju kota yang lebih hijau dan berkelanjutan. Namun, perubahan kebiasaan dan pola pikir masyarakat tidak terjadi secara instan.
Diperlukan kerja sama lintas sektor, melibatkan pemerintah, industri, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemanfaatan Biskita Trans Pakuan seperti harga tiket yang terjangkau, fasilitas halte/shalter yang nyaman, serta peningkatan kualitas layanan harus menjadi fokus dalam mewujudkan transformasi ini. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti jalur sepeda yang terpisah, dapat memberikan alternatif transportasi yang lebih berkelanjutan bagi warga.
Melalui pendekatan komprehensif ini, layanan Biskita Trans Pakuan yang beroperasi di Kota Bogor telah menunjukkan perannya dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dampak positif yang terlihat dalam perbaikan kualitas udara dan perubahan kebiasaan bertransportasi membawa harapan menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Sebagai solusi inovatif yang responsif terhadap tantangan polusi udara, BRT Biskita Trans Pakuan menjadi contoh bagaimana kerja sama dan komitmen stakholder dan masyarakt dapat membentuk perubahan positif yang signifikan. ***