Melawan Saat Diringkus, Polsek Nanggung Berikan Timah Panas ke Kaki Pelaku Pencurian Sadis ini

CIBINONG – Satuan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nanggung telah mengamankan satu tersangka berinisial K (30) kasus pencurian handphone disalah satu peternakan ayam di Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor pada Rabu (6/7/2022).

“Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu, (25/6) di peternakan ayam bernama Cv. Asta Kenacana dikampung nanggewer. Setelah mendapat informasi tersebut kita segera melakukan olah TKP,” kata Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Ipda Rachman Nurjaman.

Lanjut ia mengatakan setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan menemui korban atas nama Eko Franki dan Eri Subandi yang mengalami luka bacok dan menerima 17 jahitan dan 10 jahitan.

“Saat melakukan penyelidikan kita dibantu tim Resmob Polres Bogor, alhamdulillah saat itu kita mendapatkan petunjuk dari handphone yang dimiliki korban, hasil dari penyelidikan kami, muncul 1 orang yang diduga tersangka yang memang datanya sudah kami pegang,” ujarnya.

Setelah enam hari pencarian pihaknya berhasil mengamankan Satu tersangka di Kampung panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang.

“Hasil pemeriksaan awal dari pelaku yang pertama berinisial C alias K, bahwa dia melakukan kejahatan ini tidak sendirian, ada satu lagi yang sudah kami jadikan DPO atas nama inisial R,” paparnya.

Rachman mengungkapkan bahwa pelaku berinisial K dan R tersebut mengaku baru pertama kali melancarkan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata tajam berjenis golok.

Tak hanya itu pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar yang ada di lokasi tempat kejadian (TKP), kemudia kedua orang pelaku berhasil mengambil handphone.

“Namun dipos tersebut ada saudara R dan A yang sedang tertidur. Pelaku mengambil dua handphone di pos pertama jadinya, serta mengambil senjata tajam jenis samurai yang ada di pos tersebut,” tuturnya.

Ipda Rachman Nurjaman memaparkan bahwa pelaku bergerak dari pos pertama menuju ke pos kedua yang dimana dilokasi tersebut terdapat saudara EF dan HS berada.

“Pada saat mereka tidur, mereka dibangunkan dengan senjata tajam, dengan alasan untuk meminta handphone yang ada di pos tersebut. Namun kedua korban ini memberikan perlawanan hingga timbul perkelahian. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok dan samurai, korban menggunakan bambu dan kayu,” paparnya.

Rachman menjelaskan, handphone yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada warga di sekitar peternakan ayam yang lokasinya masih dikawasan Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

“Dari pemilk hp yang kita sita baru ketauan pelakunya berinisial K (30) lalu saat kita akan melakukan pengejaran dan hendak melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.