BOGOR – Rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor untuk mengatur jam operasional angkutan tambang di wilayah Parungpanjang, Gunungsindur dan Rumpin ditanggapi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
BPTJ mengimbau Pemkab Bogor memperhatikan lima aspek dalam pengambilan kebijakan tersebut. Himbauan tersebut pun juga disampaikan ke Pemkab Tangerang yang sudah lebih dulu menerbitkan perbup.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, lima aspek yang harus diperhatikan antara lain, pemilih usaha tambang, transporter, pekerja, daerah yang memerlukan material tambang dan dampak dari angkutan tambang itu sendiri.
“Lima aspek ini jangan sampai ada yang dirugikan. Material tambang dibutuhkan untuk pembamgunan. Lalu, tidak boleh ada dampak dari lalu lintas transportasi, seperti macet, jalan rusak dan sebagainya,” kata Bambang.
Bambang menuturkan, BPTJ hadir dalam upaya penyelesaian sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjadi mediator bagi kedua pemerintah daerah yaitu Pemkab Bogor di Jawa Barat dan Pemkab Tangerang di Banten.
“BPTJ ingin pemerintah daerah punya cara berpikir yang sama. Jangan sampai sepihak keputusannya. Apalagi permasalahan ini sangat komplek dan sudah terjadi bertahun-tahun,” tutur Bambang.
Dia mengaku akan mengajak seluruh pemangku kebijakan di Jawa Barat dan Banten untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepatakan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pembangunannya ada di Jawa Barat, di Bogor. Tapi yang butuh pembangunnya itu juga melibatkan Banten dan Jakarta seperti Cengkareng,” kata Bambang.
Bambang pun mengaku akan terus mendorong dan berkomunikasi dengan Gubenur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor dan Bupati Tangerang sebelum nantinya masalah ini dibawa ke pertemuan nasional di BPTJ.
“Tak lupa masyarakat juga dilibatkan karena ini adalah kebijakan publik,” ungkapnya.
Setelah pertemuan nasional di BPTJ, hasil pertemuan tersebut, kata Bambang, akan disosialisasikan dan dilakukan ujicoba langsung di lapangan.
“Agar masyarakat tahu. Karena ini sudah mendesak,” katanya.
Untuk rencana perbup oleh Pemkab Bogor, Bambang mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Tangerang punya perbup jam operasional Bogor juga mau menerbitkan. Kita lihat apa cukup pakai perbup, atau perlu peraturan gubernur apalagi masalahnya bukan cuma jam operasional. Yang jelas dalam solusi jangka pendek ini, tidak ada anggaran karena hanya kebijakan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, payung hukum yang mengatur jam operasional truk angkutan tambang segera diterbitkan di Kabupaten Bogor.
“Perbup atau peraturan bupati sedang proses. Kita buat tim kecil di daerah oleh pemda dan dibantu dengan polres,” kata Bupati Ade Yasin dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas jalan tambang di Kecamatan Rumpin, Gunungsindur dan Parungpanjang di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (17/1/2019).
Perbup aturan jam operasional angkutan tambang ini rencananya akan diberlakukan di wilayah pertambangan Parungpanjang dan sekitarnya mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Penentuan jam operasional disesuaikan dengan aturan yang lebih dulu diberlakukan Kabupaten Tangerang dari pukul 22.00 sampai 04.00. Tujuannya agar tidak terjadi stagnasi angkutan.
“Tapi jam operasional itu berlaku untuk truk angkutan di atas 8 ton. Kalau yang dibawah 8 ton itu masih beroperasi 24 jam,” ujar Kabag Operasional (Ops) Polres Bogor, Faisal Pasaribu.
KHAERUL UMAM