Masih Tersisa 5 Bangunan di Naringgul Puncak Tak Dibongkar Satpol PP

CISARUA – Tidak jadi dibongkar oleh petugas gabungan, kawasan pemukiman di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mendapatkan kebijaksanaan dan penangguhan.

Sebanyak lima bangunan yang masuk dalam pendataan serta melanggar sepadan jalan, tidak jadi dibongkar dan mendapatkan kebijaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala unit Tata Bangunan Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya menepis dengan tegas bawa tidak adanya pembongkaran di kawasan pemukiman di Kampung Naringgul.

“Untuk Kampung Naringgul saat ini belum ada pendataan, yang jelas kemarin kita data itu masuk area sepadan jalan dan berdekatan dengan warung-warung,” ungkapnya, Kamis (29/08).

Menurut Agung, lima tempat tinggal yang dirinya data lantaran berada di kawasan sepadan jalan raya, sehingga berdekatan dengan warung-warung liar. “Kurang lebih ada sekitar 5 rumah warga, jadi untuk perkampungan yang ada di sana belum ada pendataan kearah sana,” paparnya.

Tidak dieksekusi oleh pihak petugas gabungan, lebih lanjut, ia mengatakan, lantaran adanya kebijaksanaan dari pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga perlu dievaluasi. “Itu kan kewenangannya ada di Satpol PP, apa yang kita data kemari sebanyak 196 itu bangunan tanpa ijin, terlepas ada bangunan disana karena berdekatan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah dilakukan pembongkaran lapak-lapak pedagang, kedepan akan dilakukan penataan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR. “Kalau untuk penanganan setelah pembongkaran itu ranahnya pimpinan dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya menyiapkan saja,” tuntasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.