Masih Banyak Pelanggaran, Dishub Hanya Putar Balik Truk Tambang Tanpa Sanksi Tilang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, masih terbentur kewenangan soal penindakan tilang kepada truk tambang yang melanggar jam operasional.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengungkapkan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang
Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang hanya sebatas mengatur tidak untuk menindak.

“Kita saat ini hanya bisa memutar balik truk-truk jika melanggar aturan. Karena kalau melakukan penilangan kite perlu dukungan dengan pihak kepolisian,” kata Agus, Senin (4/7/2022).

Dia mengakui cukup kewalahan untuk menangani truk tambang yang nakal. Sebab pasca Perbup tersebut berlaku, hingga saat ini masih banyak pengangkut tambang yang beroperasi di luar aturan.

Bahkan, Agus juga mengakui banyak truk yang kerap parkir di bahu jalan. Sehingga membuat jalan menjadi macet, hal itu lantaran tidak ada kantong parkir untuk menampuk truk tambang tersebut.

“Kalau ada kantong parkir mungkin bisa teratasi, karena sejauh itu tidak kantong parkirnya sehingga banyak truk tambang yang parkir dibahu jalan,” terangnya.

Namun dia menegaskan jika pihaknya tetap berupaya maksimal untuk menjalan aturan tersebut.

“Aturan ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Bogor,” tegas Agus.

Berikut beberapa poin yang diatur dalam Perbup Bogor tersebut :

-Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

-Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

-Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.

-Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.