Mal Dibuka, Pengunjung Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ade Yasin. Prayoga | Pakar

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi pada perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengelola hingg masyarakat yang berkunjung. Salah satunya adalah surat keterangan sudah vaksin.

“Jadi melalui aplikasi peduli lindungi, pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin. Pihak manajemen juga harus melakukan skrining yang ketat terhadap semua pengunjung, termasuk pegawai,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut penting diterapkan sebagai upaya mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Apalagi, kata Ade Yasin, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan target vaksinasi sangat tinggi sebanyak 4,3 juta penduduk.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya vaksin. Maka kita dorong itu dilaksanakan, terlebih kita akan mendapatkan sekitar 4 juta dosis vaksin dari kementerian kesehatan, sehingga percepatan harus dilakukan,” jelasnya.

Pada aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, mal tersebut diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ade Yasin menyebut, operasional mal tersebut tidak berlaku untuk anak usia di bawah 12 tahun.

“Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu,” tandas Ade Yasin.=MAM

Berikut sejumlah ketentuan bagi pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

a. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

d. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

e. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.