JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko maka konflik hukum internal Partai Demokrat berakhir sudah. “Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Berada di luar urusan pemerintah. Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi,” kata Mahfud, Rabu (31/3/2021).
Dia menegaskan, keputusan pemerintah itu murni keputusan hukum. Keputusan itu diambil cepat dan cermat. Langkah cepat pemerintah itu sekaligus menjawab tudingan bahwa pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk menentukan sikap. “Murni itu soal hukum dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat mengulur-ulur waktu. hukumnya memang begitu,” tegasnya.
Dia menjelaskan, saat gerakan penggulingan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) muncul, pemerintah tentu belum bisa mengambil sikap. Pemerintah justru berpotensi salah membuat kebijakan bila melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang.
“Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kumham. Belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang, kan nggak boleh. Itu bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 kalau kita melarang orang melakukan kegiatan seperti itu (KLB),” ungkapnya.
Nah, kata dia, pemerintah melalui Menkumham langsung mempelajari dokumen legalitas kepengurusan Partai Demokrat setelah kubu Moeldoko melaporkan dan meminta pengesahan pemerintah. Setelah dipelajari, Kemenkumham menemukan kekurangan dokumen. Dokumen permohonan itu lalu dikembalikan untuk dilengkapi.
“Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat. Karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi,” ungkapnya.MHD