MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pemkot Bogor dan Perumda Trans Pakuan, Pengacara eks Karyawan Bilang Begini

Roy Sianipar. IST

BOGOR – Beredar informasi jika Hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, menolak kasasi dari Perumda Trans Pakuan dan Pemkot Bogor, terkait sengketa Hubungan Industrial dengan 39 Karyawan.

Diketahui, sebanyak 39 karyawan tersebut sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, dengan menghukum Perumda Trans Pakuan dan atau Pemkot Bogor membayar sebesar Rp21 Miliar lebih, sebagai ganti rugi gaji pegawainya. Kemudian pemkot atau Perumda Trans Pakuan melakukan kasasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum 39 karyawan yang juga Managing Partner Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates Roy Sianipar mengatakan, berdasarkan informasi Perkara di situs Mahkamah Agung RI memang sudah putus pada Selasa, 26 September 2023. Namun pihaknya saat ini sedang menunggu salinan putusan.

“Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI sudah memutus perkara tersebut, dengan amar Menolak Kasasi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dahulu PDJT dengan Perbaikan. Jadi kita tunggu saja dulu salinan putusannya seperti apa, yang jelas Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) berarti harus dilaksanakan,” kata Roy, kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya, Terkait putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung atas gaji pegawai perumda Trans Pakuan dengan adanya vonis pembayaran Rp21 miliar kepada pegawai PDJT menjadi dasar bagi perumda dan Pemkot Bogor melayangkan kasasi ke tingkat mahkamah Agung (MA), Rabu (14/6/2023) lalu.

Amar putusan PHI Bandung itu langsung disikapi oleh tim kuasa hukum Perumda Trans Pakuan dan Pemkot Bogor, dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung setelah masa pikir-pikir selama 14 hari.

Saat itu, Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadlya kepada wartawan memaparkan, setelah mendapatkan pandangan hukum dari berbagai pihak termasuk dari bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor dan tim hukum perumda, pihaknya melayangkan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung atas putusan PHI Bandung tersebut.

“Dalam kasasi tersebut manajemen Perumda Trans Pakuan mencantumkan klausul bahwa saat berjalannya polemik gaji pegawai hingga saat ini roda keuangan perusahaan BUMD bidang transportasi itu belum mencapai level sehat bahkan sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun,” tukas dia.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.