CIANJUR –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Nusantara, Kabupaten Cianjur, berikan sosialisasi dan pemahaman hukum terhadap para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, berdasarkan undang-undang (UU) Desa Tahun 2014 Nomor 6 pasal 26, Kades dapat mewakili Desanya baik di luar maupun didalam pengadilan.
“Memang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur kini mendapatkan perlindungan hukum lewat undang-undang Desa Tahun 2014 No 6 pasal 26. Dalam rangka melaksanakan jabatannya boleh menunjuk kuasa hukum,” kata Ketua Presedium DPP LBH Parade Nusantara H.Sudir Santoso disela-sela kegiatan sosialisasi UU Desa dan Permendes di hotel Bydiel, Selasa (9/11/2021).
Melalui sosialisasi dan pemahaan hukum ini,”lanjut H Sudir yang dilaksanakan di hotel Bydiel ini di untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa agar mengerti tentang hukum. “Karena memang tidak semua kades mengerti persoalan hukum dan bukkan lulusan sekolah fakultas hukum.. Makanya melalui sosialisasi dan pemahaman hukum ini, kades dapat meenunjuk kuasa hukum LBH Parade Nusantara,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat LBH DPD Parade Nusantara, Susilawati SH mengatakan, dengan adanya sosialisasi undang-undang Desa, para kades akan mengerti aturan main penggunaan keuangan dalam pelaksanaan administrasi. “Kedepannya akan ada pelatihan peningkatan SDM untuk aparatur supaya lebih tertib dan meningkatkan kapasitas aparat Desa,” tegas Susi kepada wartawan Selasa (9//11/2021).
Namun, saat disinggung terkait kemungkinan adanya kaitan dengan politik,” Susilawati menjelaskan belum ada arahan kepada hal demikian. “Untuk penggiringan opini menuju tahun 2024 ( Pemilu) kita belum ada,”jelasnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Susi, hanya sosialisasi tentang Undang-undang Desa dan Permendes (Peraturan Menteri Desa). “Kita benar-benar berbicara masalah sosialisasi dan kebetulan ketua umum kita pejuang lahirnya undang-undang Desa Tahun 2014 No 6,” pungkasnya. NDI/SYA.