PAMIJAHAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang, terus di sosialisasikan dan diterapkan ke masyarakat dan pelaku usaha seperti di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kasi Penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo menyampaikan, dalam melaksanakan PPKM, maka dilakukan razia patroly rutin setiap malam sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sejauh ini tempat wisata di kawasan Pamijahan masih ada yang mengindahkan SK yang di keluarkan oleh Bupati Bogor tentang PPKM. Masih banyak usaha yang buka melewati batas jam operasional dan tidak menerapkan Proses.
“Giat hari ini sidak patroly bersama Kapolsek dan pihak Kecamatan Pamijahan. Sidak soal jam operasional sesuai aturan PPKM. Semua tempat usaha disini sudah mengikuti aturan, tapi ketika masih ada yang nakal, maka sanksi tegas akan diberikan dari mulai teguran, denda hingga penutupan tempat usaha,” tegasnya disela razia, Jumat (15/1/2021) malam.
Melihat petugas gabungan melakukan razia, terlihat sejumlah tempat usaha dan cafe langsung menutup usahanya. “Cafe-cafe yang lampunya masih nyala, kita suruh matikan, karena mengundang keramaian,” tegasnya.
Salah satu karyawan tempat usaha Bukit Nurmala Cafe, Denis mengaku bahwa pihaknya mengalami penurunan omset penghasilan sejak pandemi covid-19, apalagi dengan adanya aturan baru PPKM.
“Mau tidak mau meskipun ini berdampak besar bagi pemasukan, selagi ini baik bagi kita kedepannya, maka, kami siap mematuhi peraturan Bupati Bogor soal PPKM,” singkatnya. FIR