BOGOR – Setelah melakukan rapat antar Kepala Daerah se-Jabodetabek, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan aturan pada hari Raya Idul Fitri. Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, lebaran nanti akan menutup Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai dari Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
Kebijakan ini ia ambil setelah menggelar demgan kepala daerah se-jabodetabek dan Cianjur di DKI Jakarta siang tadi.b”Disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman, akan ditutup kecuali kegiatan pemakan. Pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei hingga 16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur,” kata Bima kepada awak media melalui Zoom Meeting, Senin (10/5).
Selain itu, Bima juga menegaskan pergerakan masyarakat di Jabodetabekjur juga dilarang. Kecuali untuk masyarakat yang bekerja atau melaksanakan tugas, mengantarkan jenazah, mengantarkan orang sakit dan mengantarkan ibu hamil yang akan melahirkan.
“Mudik ini ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halal bihalal ditiadakan, tidak ada kegiatan silahturahmi, itu dilakukan virtual saja,” tegasnya.
Namun untuk lokasi wisata dan kunjungan wisatawan dikatakan oleh Wali Kota Bogor dua periode ini tetap diperbolehkan.
Namun, hanya warga lokal saja yang diperbolehkan datang ke lokasi wisata. Bahkan warga Kabupaten Bogor pun turut dilarang datang ke wisata Kota Bogor. “Untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor,” pungkasnya. RIF