
CIANJUR – Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) serta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur). Makanya, ditargetkan pelimpahan tahap II agar bisa dilakukan pekan ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Unsur Cianjur itu terjadi pada 20 Januari 2023 di Jalan Raya Bandung Desa Sadewata Kecamatan Karangtengah. Kasusnya mencuat bahkan menjadi viral karena sempat muncul dugaan pelaku penabrak mahasiswi itu rombongan pejabat Polri yang tengah menyelidiki kasus serial killer Wowon Cs. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menaruh atensi terhadap kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Yudi Prihastoro menjelaskan proses penelitian mendetail, berkas perkara penanganan kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman tersebut, sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Maret 2023. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
“Selama ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur, masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Satlantas Polres Cianjur. Untuk segera melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera mungkin. Mudah-mudahan pada pekan ini, segera ada pelimpahan tahap II,” tegas Yudi kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Cianjur, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHPidana, terdapat lima alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli seperti dari Tim Inafis Polda Jabar, surat berupa visum et repertum, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pada perkara tersebut terdapat 30 orang saksi yang sudah diperiksa.”Memang kami sudah melaksanakan ekspose sebanyak tiga kali. Hasil ekspose menyatakan berkas perkara atas nama tersangka SGGL telah memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.
Pada prinsipnya, lanjut Yudi, pihak Kejari Cianjur dalam hal ini jaksa penuntut umum berpegang teguh terhadap azas keadilan penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada. “Selama ini, kami akan bekerja proprosional dan profesional, tidak berdasarkan asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya. SYA