Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Sukaraja Dibubarkan Satgas Covid-19

Resepsi pernikahan di RT 01 RW 01, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, dibubarkan petugas gabungan. Muhammad Ali | Pakar

SUKARAJA – Resepsi pernikahan di RT 01 RW 01, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, dibubarkan petugas gabungan karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Camat Sukaraja, Aden Mamun Nawawi, mengatakan, bahwa pembubaran resepsi pernikahan benar dilakukan oleh Satgas Covid-19 Sukaraja.

“Kami sudah menyosialisasikan kepada masyarakat Sukaraja, ternyata ada acara pernikahan dan tetap bandel akhirnya dibubarkan tim petugas gabungan,” kata Aden kepada wartawan, Kamis (28/7/2021).

Menurutnya, bahwa petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI, langsung datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan dan langsung membubarkannya.

“Akhirnya menyadari kesalahan yang telah dilakukan karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM. Pembubaran terpaksa kami lakukan karena pesta pernikahan itu mengundang kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Aden melanjutkan, bahwa kegiatan tersebut juga tak memiliki izin keramaian baik dari Polsek maupun Satgas Covid-19 Kecamatan Sukaraja. =ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.