CITEUREUP – Langgar Protokol Kesehatan (Prokes) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor, tempat wisata Cafe Hambalang, terancam ditutup. Pihak Kecamatan Citeureup akan segera memanggil pihak pengelola wisata Cafe Hambalang dengan ditemukannya pelanggaran tersebut.
Pada Minggu (7/2/2021), petugas dari Muspika Citereup melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi. Ratusan wisatawan yang berasal dari luar daerah Bogor menyerbu Cafe Hambalang. Dugaan kerumunan terlihat saat petugas menyisir lokasi Cafe Hambalang, sehingga membuat Camat Citeureup Ridwan Said geram dengan adanya pelanggaran Prokes.
Padahal satu hari sebelumnya yakni Sabtu (6/2/2021), Muskpika kecamatan Citeureup sudah melakukan himbauan kepada sejumlah pengelola wisata untuk membatasi sebanyak hanya menerima 25 persen pengunjung. Tetapi kenyataannya banyak yang melanggar.
“Bagi pengelola Wisata dan Cafe yang masih melanggar Prokes dalam aturan PPKM, maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Camat Citereup Ridwan Said kepada pakuanraya.com.
Ridwan juga meminta agar para pelaku usaha mematuhi aturan. “Kita akan terus mengawasi, apabila ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung Cafe Hambalang asal Depok, Herdy, mengaku dirinya tak mengetahui adanya penerapan PPKM di Kabupaten Bogor. “Yah, saya tidak tau adanya penerapan PPKM disini,” akunya. AGE