Langgar Kesepakatan, Warga Rumpin Hadang Truk Tambang

Warga Rumpin hadang truk tambang yang memaksa melintas di jalan Cicangkal Legok yang dituding langgar kesepakatan. Fahri | Pakar

RUMPIN – Sejumlah kendaraan angkutan tambang jenis engkel (dumptruk) milik PT. MAS dihadang dan diputar balikan warga dilintas jalan Cicangkal-Legok. Penghadangan dilakukan di dua titik,  tepatnya di Kampung Cilangkap dan Kampung Malahpar Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Warga memgklaom aksi mereka itu berdasarkan pada surat kesepakatan warga tahun 2021 yang pada initinya menolak lintas truk tambang bertonase besar di jalan Cicangkal-Legok karena jalan yang terbangun tidak sesuai dengan beban yang diangkut kendaraan tambang tersebut. 

Junaedi Adi Putra, selaku koordinator Forum Masyarakat Desa Sukamulya mengatakan, warga mengkhawatirkan bila truk tambang bertonase besar seperti engkel (dumptruk) maupun tronton diperbolehkan melintas, maka jalan yang baru dibangun Pemkab Bogor tersebut akan cepat rusak seperti jalan – jalan lain yang ada di wilayah Rumpin.

“Karena kekuatan jalan merupakan jalan kelas III. Sedangkan tonase dari truk angkutan tambang jelas sangat melebihi kapasitas kekuatan tonase jalan ini,” tegas Junaedi, Jum’at (3/6/2022).

Sementara dari keterangan para supir dumptruk, lanjutnya, mereka mengaku sudah mendapat ijin dari Lanud ATS untuk melintas di jalan Cicangkal-Legok dengan nomor : SIM/1/V/2022/Ats. Namun dalam surat yang beredar tersebut  lokasi aset TNI yang dimaksud terletak di desa Sukasari Kecamatan Rumpin bukan di Desa Sukamulya.

“Jalan Cicangkal-Legok merupakan jalan yang dibangun Pemkan Bogor dengan sumber dari APBN yaitu DAK tahun 2021, bukan merupakan aset ATS. Jadi ini kewenangan Pemkab Bogor,” tandas Jun. FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.