Lagi, Satpol PP Lakukan Tindakan Tegas Menutup Galian Liar Tanpa Izin

Petugas Satpol PP saat melakukan giat penertiban galian tanah merah liar di Desa Cibunar Parungpanjang. (Fahri | Pakar)

PARUNGPANJANG – Jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha galian tanah liar tanpa izin lengkap dengan melakukan penutupan aktivitas operasional galian tersebut.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat Penegak Perda ini mengamankan accu dan kunci sebuah mesin alat berat (backhoe loader) yang ada di lokasi tersebut. Ada sekitar 10 anggota Satpol PP yang diterjunkan dalam giat operasi penertiban tersebut.

“Kami lakukan tindakan tegas dengan penutupan setelah banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah ini,” ungkap Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Rabu (6/4/2022).

Ia menerangkan, luas lokasi area galian tersebut sekira 500 meter dan berlokasi di Kampung Cibunar Pojok RT 02 RW 08, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. Sebelumnya, Satpol PP telah menyampaikan teguran dan arahan agar pelaku usaha mengurus perizinan.

“Barang bukti accu dan kunci mesin backhoe sudah kami amankan. Giat ini juga sudah kami laporkan ke Mako Satpol PP. Intinya kami akan terus memantau dan awasi semua galian liar,” tukas Hengki, sapaan akrabnya. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.