Ladang Subur Bisnis Menara Telekomunikasi? 4 Proyek BTS Diajukan Tipiring Oleh Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan proyek pembangunan BTS atau menara telekomunikasi di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang. Fahri | Pakar

PARUNGPANJANG – Memiliki Base Tranceiver Station (BTS) ternyata merupakan salah satu investasi usaha telekomunikasi yang sangat menggiurkan keuntungannya bagi para pelaku usaha yang menggeluti bidang usaha tersebut.

Tak ayal, pendirian BTS atau menara telekomunikasi mulai menjamur di sejumlah daerah, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Bogor. Buktinya, beberapa proyek pembangunan BTS terus bermunculan bahkan ada yang dibangun tanpa menjalani prosedur perizinan yang lengkap.

“Iyah giat terakhir kami lakukan penyegelan proyek pembangunan BTS di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang. Kami segel, karena proyek ini belum lengkap ijin nya,” ujar Agus Budi, Kepala Seksi Garda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (26/4/2020).

Ia menuturkan, tindakan tegas penyegelan dilakukan sebagai upaya agar para pelaku usaha dapat mematuhi semua peraturan daerah (perda) yang berlaku, termasuk soal perijinan pembangunan menara.

“Tahun 2020 lalu, kami ajukan ke sidang tipiring 4 (empat) pelaksana proyek BTS yang melanggar aturan. Jadi kami terus bertindak tegas. Kalau soal perijinan BTS, itu ranah Diskominfo, DPMPTSP dan lainyya,” ungkap Agus Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan, regulasi pendirian BTS atau menara telekomunikasi sama dengan pendirian bangunan lainnya.

“Intinya setiap akan mendirikan bangunan, harus dilengkapi dgn IMB dan tidak terkecuali dengan BTS. Namun harus pula sesuai dengan cell plan,” ujarnya.

Irwan memaparkan, dari sisi aturan atau regulasi, pembangunan BTS harus mengacu pada benerapa hal diantaranya Perda nomor 4/2011 tentang pedoman pembangunan pendirian menara dan Perbup nomor 61/2011 tentang zona pendirian menara.

“Adapula beberapa prinsip pembangunan menara BTS, yaitu
diusahakan sedapat mungkin memanfaatkan menara eksisting, memenuhi tata ruang dan pelayanan pemkab berdasarkan kebutuhan pemenuhan sinyal,” pungkasnya. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.