JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka Pepen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Lintong Dianto Putra selaku Kepala Dinas PMTSP; Tan Kristin Chandra selaku swasta; Junaedi selaku Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi; Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi; dan Usman Sufirman selaku Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi.
Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (6/1/2022) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/12022).
Mereka adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. MHD