
BOGOR – Empat orang pelaku tindakan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota. Tiga orang tersangka berinisial ASR, SKN dan MBH. Namun, satu orang diantaranya yakni SKN dinyatakan meninggal dunia dalam proses sidik.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda yakni ASR sebagai Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) atau penandatangan kontrak, SKN sebagai Direktur PT. DCC atau penyedia dokumen penawaran dan SKA palsu, serta MBH sebagai ketua Pokja Pemilihan.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim dari Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, aksi ketiga pelaku ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.6 miliar,” ucap Bismo kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Selasa, 21 Februari 2023.
Bismo menceritakan bahwa tindak pidana korupsi berawal dari adanya kegiatan pembangunan di RS. Marzoeki Mahdi yakni perluasan gedung rumah sakit atau kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II.
Pembangunan tersebut direncanakan melalui tender lelang dengan anggaran sebesar Rp6,7 miliar. Dalam perjalannya, pemenang tender yakni PT. DCC terhitung kontrak 150 hari kalender mulai 16 Juni 2017 sampai 12 November 2017.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah terjadi penyimpangan berupa pinjam bendera perusahaan dan pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh PPK alias SKN, serta MBH dan ASR yang merencanakan agar tender dimenangkan oleh PT. DCC,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Bismo, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ini dengan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain (subkon) yang mengakibatkan tidak tercapainya volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh Tim Ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung.
“Motifnya mereka merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT. DCC sebagai pemenang tender, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, termasuk hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan
kontrak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak_Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. RIF