Korupsi Dana BUMDes, DS Mantan Kades Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

CIANJUR – DS seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diamankan Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/6/2021). DS diamankan karena terlibat korupsi anggaran BUMDes tahun 2017-2018 sebesar Rp. 362 juta. Sehingga mendapat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, DS waktu masih menjabat Kepala Desa mengelola dana BUMDes sendiri dan anggaran tersebut tidak dipergunakan sesuai aturan serta ketentuannya. Sampai menimbulkan kerugian uang negara sejumlah Rp 362 juta.

“DS yang merupakan mantan Kades Sindangadih diamankan tim Tipokor Satreskrim Polres Cianjur. Karena melakukan Korupsi uang negara yang diperuntukan untuk BUMDes,” kata Kapolres Cianjur Mochammad Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).

Rifai menjelaskan, uang BUMDes digunakan DS untuk kebutuhan sehari-hari dan secara bertahap dipakainya sejak tahun 2017-2018. “Dari hasil penyelidikan sementara uangnya digunakan sendiri. Namun, kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Rifai, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bundel APDdes tahun 2017 dan 2018, satu bundel surat perintah pencairan dana tahun 2017 dan tahun 2018, Satu bundel foto kopy SPJ piktif tahun 2017 dan 2018, satu bundel foto kopi rekening koran pencairan dana dan satu bundel pembentukan badan usaha milik Desa Sindangasih.

“DS dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. NDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.