Komite IV DPD RI Nilai Pembinaan Lembaga Keuangan Mikro Tidak Optimal

Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.(Humas DPD)

JAKARTA – Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam rangka membahas Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan permasalahan daerah lainnya, Senin (15/11/2021).

Saat memimpin rapat secara fisik dan virtual tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan, meski jumlahnya terus meningkat, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia masih menghadapi beragam persoalan. Menurutnya saat ini pembinaan dan pengawasan LKM tidak berjalan optimal. 

“Terutama terkait implementasi koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan pemerintah daerah. Serta perkembangan teknologi digital, terutama financial technology yang telah mengancam keberadaan LKM,” ucap Sukiryanto dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang GBHN, Komplek Parlemen.

Selain itu, Senator dari Kalimantan Barat ini juga menilai saat ini standarisasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sertifikasi masih belum terwujud secara merata di seluruh LKM. Padahal standar ini sangat penting untuk menerapkan good and governance practice di dalam LKM.

“Selain itu juga keterlibatan pemerintah daerah yang masih rendah dalam mendorong kemajuan LKM serta persaingan LKM dengan lembaga keuangan informal seperti rentenir menjadi salah satu ancaman,” imbuh Sukiryanto.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu menanyakan terkait pengawasan koperasi dan UKM. Karena selain Kementerian Koperasi dan UKM, juga terdapat lembaga lain yang bertugas dalam pengawasan tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kementeriannya memiliki beberapa usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022.

Seperti mendorong LKM menjadi penyalur KUR, Penindkatan plafon KUR Mikro menjadi paling bantak Rp100 juta, usulan peningkatan plafon KUR penempatan TKI menjadi Rp100 juta untuk mempercepatn penyaluran KUR TKI, usulan subsidi bunga KUR Klaster menjadi sesuai dengan ketentuan subsidi bunga yang diberikan pada plafon KUR, dan melanjutkan pemberian tambahan subsidi bungan KUR tahun 2022 sebesar 6%.

“Sesuai prediksi pada tahun 2022 pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga perlu melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 6% agar bunga yang ditanggung oleh UMKM 0%,” jelasnya.MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.