CISARUA – Puluhan bangunan kios di pintu masuk Pasar Cisarua yang diduga telah menyalahi fungsi awal sampai saat ini tidak pernah dieksekusi.
Padahal, beberapa waktu lalu Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Bogor, pernah melayangkan surat kepada pedagang sebagai surat pemberitahuan rencana penertiban.
Kepala UPT Tata Bangunan wilayah III Ciawi, Agung Tarmedi mengungkapkan, jika persoalan kios di lahan Syakieb tepatnya di pintu masuk Pasar Cisarua sudah diserahkan ke Pol-PP Kabupaten Bogor untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.
“Jadi kalau sampai sekarang belum ditertibkan coba tanya Pol-PP,” ujar Agung kepada wartawan, belum lama ini.
Menurutnya, puluhan kios di lahan Syakib sudah jelas menyalahi aturan karena berdiri dilahan yang seharusnya ruang terbuka hijau atau pemilih telah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Teguran satu dua, hingga tiga sudah dilakukan, dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas, dan dinas melimpahkn ke Pol-PP, jadi penindakan tinggal di Pol-PP,” tandasnya. =YUS