CIANJUR – MR (27) seorang kasir Toko Kue di Cianjur menggelapkan uang penjualan untuk digunakan bermain Judi Online. Polisi berhasil mengamankan pelaku MR di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (18/9/2023).
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur. “Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,”kata dia, Senin (18/9).
Dari hasil pemeriksaan korban, lanjut Kapolsek, korban yang bekerja sebagai kasir di toko kue tersebut mengakui telah menggelapkan uang. “Uang yang di ambil pelaku sebesar 8 juta lebih, dan diduga digunakan pelaku untuk main judi online,”tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan, pelaku sudah lama bermain judi online dan baru sekali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. “Saat ini, pelaku diterapkan pasal 374 penggelapan dalam jabatan atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. NDI/SYA