Kerugian Negara Tidak Terbukti, Tim Kuasa Hukum Budi Kecewa Putusan Hakim

Ilustrasi Hukum dan Keadilan. IST

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Astono Gultom menyayangkan keputusan majelis hakim  terhadap kliennya yang telah menghukum 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya karena terbukti melangar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat,” ujar Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi beserta turunannya yang berkas perkaranya secara korporasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti. Bahkan di dalam putusan, hakim di dalam memberikan pertimbangan terkait kerugian keuangan negara hanya berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPK, tidak menjelaskan di bagian apanya atau perbuatan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, faktanya di dalam persidangan kewajiban 6 importir ini sudah dibayar lunas pada saat barang dikeluarkan dari kepabeanan keluar ke gudang dari para importir ini,” tegasnya.

Gultom menjelaskan kliennya telah memberikan bukti seluruh pembayaran atas 6 importir tersebut senilai Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara.

Anehnya, majelis dalam pertimbangan hukumnya terkait kerugian keuangan negara tidak membuat atau tidak menjadikan bukti tersebut menjadi pertimbangan, dimana bukti yang diberikan berupa bukti pembayaran kepada negara juga telah dikonfirmasi kepada bea dan cukai bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya sebelum barang tersebut dikeluarkan.

“Nah di dalam persidangan juga, ada 3 terdakwa dalam perkara ini, satu Tahan Banurea (ASN Kemendag), yang kedua adalah dari swasta yaitu klien kami Hartono Linadri dan Taufik. Namun di dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara,” ujarnya.

Menurutnya, adalah suatu kejanggalan hukum jika kliennya sebagai swasta dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan ASN, namun pihak ASN-nya (Tahan Banurea) divonis bebas.

“ASN atau pejabat yang mana, yang lucu adalah dalam pertimbangannya klien kami dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pengurusan surat penjelasan sebagai pengecualian izin impor adalah dengan Wira Chandra. Sementara Wira Chandra sendiri sudah lama meninggal, tidak dapat lagi dimintai konfirmasi,” ujarnya.

Dia mempertanyakan apakah benar dia (almarhum Wira Chandra) yang mengurus dan di dalam pengurusan surat penjelasan (izin impor) itu apakah memperoleh sesuatu atau tidak?

Berdasarkan Asumsi

Gultom menjelaskan di dalam mengambil pertimbangan hukum terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik yang dinyatakan bersalah, hakim mengambil pertimbangan bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tetapi hanya berdasarkan asumsi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaannya, maupun di dalam surat tuntutannya.

“Yang nyata-nyata di dalam persidangan fakta-fakta itu tidak pernah terungkap, seperti apa peran dari Wira Chandra tidak pernah terungkap di persidangan apa jabatannya, bekerja di direktorat mana dia,” ujarnya.

Menurutnya karena saksi-saksi, fakta-fakta dan bukti-bukti terhadap terdakwa Tahan Banurea sama dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik maka harusnya, pertimbangan hukum yang demikian juga harus menjadi pertimbangan di dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, bahwa tidak pernah jaksa penuntut umum membuktikan bahwa di dalam pengeluaran surat penjelasan sebagai pengecualian ijin impor siapa sebenarnya bertanggung jawab, apa perbuatan yang dilakukan orang yang bertanggung jawab tersebut.

“Dengan tidak dapat dibuktikan dengan perbuatan ASN yang melawan hukum tersebut, maka harus secara otomatis perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik, fakta itu harusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan klien kami dari surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Siapa yang Bertanggungjawab

Sementara itu rekan Gultom, Yonatan Christofer menyatakan dengan putusnya perkara tersebut ada satu kebenaran yang didapatkan bahwa dibebaskannya Tahan Banurea.

“Tidak terlibat. Artinya ini dipertanyakan jika Tahan dibebaskan, lalu siapa yang bertanggungjawab dari Kemendag? Karena tidak mungkin UU Tipikor diterapkan tanpa adanya keterlibatan ASN atau pejabat Kemendag. Dalam  dikaitkan dan diarahkan kepada Chandra, padahal Chandra sendiri sudah meninggal 2019,” ujarnya.

Dia menyatakan pembuktian yang digunakan dalam persidangan patut dipertanyakan, versinya siapa yang dipakai.

“Karena tidak ada yang menjelaskan baik transkrip maupun aliran dana ke Chandra tidak ada pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas terdakwa Tahan Banurea dalam perkara korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Akan tetapi untuk terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik dihukum masing-masing selama 12 dan 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.