JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Sibolangit, Sumatera Utara. Hal tersebut menyusul kabar yang menyebut KLB di Sumut itu melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Polri tidak mengeluarkan izin,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Polisi akan membubarkan KLB Partai Demokrat kubu kontra AHY, karena tidak memiliki izin pelaksanaan acara. Sebelumnya diberitakan, DPD Partai Demokrat Sumatera Utara mengatakan KLB yang digelar di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumut melanggar protokol kesehatan, sehingga berpotensi menambah kasus Covid-19. Selain itu, mereka juga menganggap KLB tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Menko Polhukam, dan Menkumham, meminta mencegah pelaksanaan KLB yang dianggap inkonstitusional itu.
“Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan pers. MHD