Kementerian ATR/BPN Targetkan Pembongkaran Pelanggar Sempadan Sungai Selesai Tahun 2024

Penertiban bangunan di Sempadan sungai Ciliwung. (Yusman | Pakar)

CISARUA – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penertiban bangunan liar yang melanggar rencana tata ruang di sempadan sungai di kawasan hulu akan selesai pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, penertiban bangunan di Sempadan sungai akan terus berlanjut hingga selesai bekerjsama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Satpol-PP.

“Targetnya pada tahun 2024 harus sudah selesai,” ujar Andi Renald. Dari hasil pendataan ada 42 hotel dan vila yang terindentifikasi awal.

“Tiga belas sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3, dan tiga sudah kita bongkar, sisanya sepuluh lagi tahun depan,” jelasnya.

Pembongkaran ini, lanjut dia, bertujuan untuk pemulihan fungsi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung sebagai upaya mitigasi banjir.

“Karena kami memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan,” terangnya.

Sementara itu, pemilik Cibulan River Cottages di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Heydi Nelwan mengaku kecewa karena tidak dilibatkan saat melakukan pengukuran antar As sungai dengan titik bangunan.

“Itu saja sih yang saya sesalkan saat pengukuran kami tidak dilibatkan,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.