
CISARUA – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) kembali melanjutkan pelebaran jalan pada ruas Ciawi – Puncak. Sedikitnya, ada 39 bangunan yang akan dibebaskan pada pelebaran jalan tersebut.
Kepala Panitia pembebasan lahan PPK 5,3 Provinsi Jawa Barat satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah V, Deni Kristian mengatakan, tahun 2021 tepatnya bulan Februari, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan lahan yang akan terdampak pelebaran jalan.
“Hari ini sosialisasi, atau starting rencana pelebaran,” ujar Deni Setiawan kepada wartawan, di Aula Kecamatan Cisarua, Rabu (17/3/2021)
Jalan yang akan dilebarkan sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang sepanjang 1 kilometer dengan lebar 5 meter kanan dan 5 meter kiri jalan. Namun pada pelaksanaannya ada 39 bangunan yang Perlu dibebaskan.
“Iya ada 39 bangunan akan dibebaskan, maka kita targetkan hingga bulan Oktober 2021 pembebasan lahan harus sudah selesai,” ungkapnya.
Titik pelebaran dimulai pada Sta 10+050 -Sta 11-050 atau tepatnya depan pizza HUT di Kelurahan Cisarua dan berakhir di Rumah Sakit Paru Goenawan (RSPG) Desa Cibeurem-Cisarua.
Bangunan-banguan yang terdampak pelebaran jalan diantaranya, bangunan vila, hotel, restoran, toko waralaba, warung hingga Puskesmas Cibulan pun terdampak. =YUS