
KEMANG – Persoalan kemacetan yang rutin terjadi di simpang jalan Jampang Bomang, yang berada di Desa Jampang, Kecamatan Kemang mulai mendapat perhatian dari sejumlah pihak berwenang dalam pengaturan lalu lintas.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kemang Polres Bogor, AKP Edwin Riswandi mengungkapkan, sebagai upaya mencari solusi dari kemacetan tersebut, pihaknya telah mengajukan rujukan pembuatan surat pada instansi terkait untuk pemasangan rambu alat pengatur lalu lintas.
“Kami sudah dengar dan sampaikan keluhan masyarakat terkait kemacetan tersebut. Sebelumnya sudah dilakukan penutupan jalan Bomang menggunakan portal dan guadril tetapi masyarakat kurang disiplin dan masih banyak melanggar. oleh karena itu kami usulkan pengadaan alat rambu lalin,” ungkap AKP Edwin Riswandi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan, pihak Unit Lantas Polsek Kemang sebagai pelaksana pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut mengaku cukup kewalahan mengatur intensitas lalin tanpa adanya sarana dan prasarana. Apalagi lonjatan pengguna kendaraan bermotor saat menjelang akhir pekan, terutama waktu sore hari.
“Petugas kami rutin berada di lokasi meskipun sangat menguras tenaga, waktu dan pikiran. Karena tingginya volume kendaraan yang melintas, terlebih jumlah anggota kami juga terbatas,” tukas AKP Edwin Riswandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana mengatakan, belum adanya traffic light dan lainnya di lokasi tersebut karena jalan Bomang memang belum selesai dikerjakan dan belum resmi digunakan.
Terkait pengaturan lalu lintas, Ade Yana menjelaskan bahwa petugas Dishub di lokasi hanya membantu tugas pihak kepolisian dalam hal ini Polantas. Ia mengungkapkan, hal itu sesuai dengan isi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Hal ini juga perlu dipahami sehingga ada sinergi yang baik. Yang pasti petugas Dishub sudah di lokasi dan membantu agar lalu lintas bisa lancar,” tukasnya. =FRI